Mantan Gubernur Jatim Digarap KPK Dalam Kasus Bantuan Provinsi

Mantan Gubernur Jatim Digarap KPK Dalam Kasus Bantuan Provinsi

Soekarwo memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa 8 November 2022. foto: fedrik tarigan jawapos--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Mantan Gubernur Jawa Timur dua periode Soekarwo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

Seokarwo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa 8 November 2022. Dia diperiksa bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Ahmad Sukardi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, kedua mantan pejabat di Pemprov Jatim itu ditelisik pengetahuannya terkait proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten, maupun kota.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu 9 November.

“Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke kabupaten maupun kota,” sambungnya.

BACA JUGA:Tanpa Pengawal, Ketum PSSI Datangi Polda Jatim

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo mengaku dicecar tim penyidik KPK soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur Didalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan Kedaerahan. Pakde Karwo menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama tiga jam, sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Menjelaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2011 tentang Struktur Didalam Mengambil Keputusan Bantuan Keuangan Kedaerahan,” ucap Soekarwo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa.

Soekarwo memastikan tidak ada permasalahan selama menjalankan Pergub 13/2011 saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Bukan pekasanaannya yang jadi permasalahan. Perilaku (oknum), kalau Pergubnya sudah jalan sesuai aturan,” tegas anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur (BPKAD Jawa Timur) 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017 2018, Budi Setiawan.

BACA JUGA:Porwanas Jatim, Peserta Diinapkan Per Cabor

“KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan) Kepala BPKAD Propinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Bappeda Propinsi Jatim tahun 2017-2018,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

KPK menduga, Budi Setiawan menerima suap sebesar Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017 dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: