Mantan Gubernur Jatim Digarap KPK Dalam Kasus Bantuan Provinsi
Soekarwo memenuhi panggilan penyidik KPK, Selasa 8 November 2022. foto: fedrik tarigan jawapos--
Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: