Selewengkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Jadi Pesakitan

Selewengkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Jadi Pesakitan

Sidang terdakwa Ones di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 3 November 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Ones Novie Yendi, terdakwa korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 November 2022.

Terdakwa Ones Novie Yendi selaku bendahara pengelolaan dana BOK, didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, hingga merugikan keuangan negara Rp464 juta.

Dijelaskan JPU dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp625 juta.

BACA JUGA:Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN

Saat itu, lanjut JPU terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bahwa diduga perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi sebagaiman diatur dan diancam Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor," jelasnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ones Novie Yendi yang dihadirkan melalui online dari penahanan Rutan Klas II B Muara Enim tidak berkeberatan, dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara menghadirkan saksi-saksi dari JPU.

Diwawancarai usai sidang, jaksa Arie Apriansyah SH MH yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Muara Enim dalam pemeriksaan sidang, berencana akan menghadirkan 28 orang saksi, namun akan dihadirkan secara bertahap.

BACA JUGA:Kabid Dinkes Tersandung Kasus Dana BOK, ini Modusnya...

"Untuk Kamis depan rencana 12 orang saksi dahulu, dengan rincian 6 orang dari pihak Dinkes, selebihnya dari penanggung jawab Puskesmas," kata Arie.

Dalam perkara ini, Arie membeberkan pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.

Namun, Arie menerangkan terhadap nama satu tersangka tersebut dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: