Jadi Pesakitan, Rudi Hartono Tersandung Kasus Koperasi

Jadi Pesakitan, Rudi Hartono Tersandung Kasus Koperasi

Sidang terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 31 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dijerat JPU Kejari Muba dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bergulir koperasi senilai Rp538 juta, terdakwa Rudi Hartono, ketua Gapoktan Koperasi Unit Desa (KUD) Buana Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba ajukan keberatan, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut terdakwa Rudi Hartono melalui penasihat hukum Dr Wandi Subroto SH MH, dakwaan yang telah disusun oleh JPU Kejari Muba kabur atau tidak jelas (Obscure Libels), tidak menyebutkan secara rinci kajian perkara yang didakwakan.

"Kami sangat berkeberatan dengan dakwaan JPU, yang menyebutkan adanya penerimaan sejumlah uang dalam kasus penggunaan dana hibah koperasi yang bergerak dibidang perkebunan sawit," kata Dr Wandi Subroto diwawancarai usai sidang pembacaan eksepsi.

Dia menilai, dakwaan JPU Kejari Muba hanya menuntut seolah-olah mencari-cari kesalahan terhadap kliennya, termasuk adanya penerimaan sejumlah uang senilai Rp538 juta hingga menyebabkan adanya kerugian negara.

BACA JUGA:Terpidana Korupsi Pembangunan GSC Serahkan Uang Pengganti Rp 700 Juta ke Kejari Muba

Menurutnya, pihak jaksa seharusnya bisa membuktikan adanya dugaan penerimaan tersebut, seperti tidak adanya bukti transaksi penerimaan melalui transfer sebagaimana dituduhkan terhadap kliennya.

Diterangkannya, perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, menjerat tiga orang terdakwa lainnya, yang mana pihak PN Palembang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada tiga terdakwa tersebut.

Untuk itu, dengan telah diajukan permohonan eksepsi dia berharap agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU, serta membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjerat kliennya.

Terpisah, JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH menyatakan akan menanggapi keberatan atas dakwaan terdakwa itu secara tertulis dan akan dibacakan pada sidang Senin satu pekan mendatang.

BACA JUGA:Peran Koperasi Sebagai Penggerak Roda Perekonomian

"Nanti akan kita tanggapi secara tertulis saja, akan kita bacakan Senin pekan depan," tukasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.

Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.

Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: