Terbukti Fiktifkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Muara Enim Divonis Ringan

Terbukti Fiktifkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Muara Enim Divonis Ringan

Ones bendahara Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim, dihukum 1 tahun dan 5 bulan penjara. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana kegiatan Bantuan Operasional Kerja (BOK), Ones Novie Yendi alias Ones bendahara Puskesmas Sukarami Kabupaten Muara Enim, dihukum 1 tahun dan 5 bulan penjara.

Terdakwa Ones dinilai oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tipikor, sebagaimana dakwaan kedua JPU Kejari Muara Enim.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan lima bulan, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Efrata saat membacakan amar putusan, Kamis 15 Desember 2022 sore.

Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim terdakwa berterus terang selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 464 juta, yang telah dititipkan melalui jaksa penyidik Kejari Muara Enim.

BACA JUGA:Ahli Temukan Banyak Pelanggaran Dilakukan Terdakwa Korupsi Dana BOK Muara Enim

Sementara, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terdakwa Ones yang dihadirkan secara online dari penahanan lapas kelas IIB Muara Enim, melalui penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan sikap terima, sementara JPU Kejari Muara Enim Mayorudin Febri SH menyatakan pikir-pikir.

Diketahui vonis tersebut lebih rendah atau telah dikurangi oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yang mana terdakwa Ones sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana dua tahun penjara.

"Kita nyatakan pikir-pikir sebab, putusan ini akan kita laporkan dahulu dengan pimpinan, baru nanti akan menyatakan sikap terima atau banding," singkat JPU Kejari Muara Enim Mayorudin Febri SH, diwawancarai usai sidang.

BACA JUGA:Terdakwa Dana BOK Beber Aliran Uang Korupsi

Dijelaskan dalam dakwaannya, bahwa pada tahun 2020, Puskesmas Sukarame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim mendapatkan bantuan dana BOK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dengan pagu anggaran sebesar Rp 625 juta.

Saat itu, terdakwa Ones Novie Yendi telah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak dilaksanakan atau fiktif, diantaranya berupa kegiatan program belanja perjalanan dinas, belanja ATK, belanja makan dan minum rapat, yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Hingga, berdasarkan audit kerugian keuangan negara dari perbuatan terdakwa tersebut ditaksir senilai Rp 464 juta.

Diketahui pula dalam perkara ini, pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni atas nama Lukman Hakim sebagai kepala Puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: