Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kemenkumham Sumsel Intensifkan Razia Lapas dan Rutan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kemenkumham Sumsel Intensifkan Razia Lapas dan Rutan

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Minggu 30 Oktober 2022 mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan penggeledahan pada blok hunian lapas/rutan di Sumsel sebanyak 868 kali.

Penggeledahan tersebut diintensifkan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban untuk mencegah masuknya barang terlarang, serta langkah Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

“Kanwil Sumsel membawahi 20 lapas,rutan dan lpka. Penggeledahan, dilakukan secara rutin oleh petugas pengamanan masing-masing satker maupun oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan yang turun langsung”, kata Bambang.

Bambang menjelaskan, dalam pelaksanaan razia pihaknya bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum Terkait diantaranya POLDA Sumatera Selatan, serta Polres/Polsek setempat serta TNI.

BACA JUGA:Andikpas LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Dilatih Pertolongan Pertama Penyelamatan Medis

“Terakhir kami melakukan penggeledahan di Lapas Perempuan Palembang (19/10), bersama jajaran Polsek IB 1 Palembang, Bhabinkamtib 19, KODIM 0418, dan Polda Sumsel. Hasilnya tidak ditemukan barang - barang terlarang yg berbahaya hanya didapati bekas botol parfum, kaca tempat bedak kosong, jarum pentul, pinset dan peruncing”, lanjutnya.

Kadivpas Bambang Haryanto menambahkan, petugas pemasyarakatan yang turun dalam razia gabungan, melakukan penggeledahan dengan humanis agar tetap kondusif. 

Menurut Kadivpas, sebagai langkah pengamanan, juga telah dilakukan pemindahan 35 orang WBP ke Lapas Nusa Kambangan, dan 38 WBP telah dipindahkan ke Lapas di luar Sumsel.

BACA JUGA:Semakin Mudah, BRImo Hadirkan Fitur e-SBN untuk Investasi Membangun Negeri

Sementara dalam pembinaan sumber daya manusia dan pengamanan polsuspas di Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel maupun satuan kerjanya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak Binmas Polda Sumsel. 

Sedangkan untuk upaya P4GN, Kanwil Kemenkumham melalui kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel telah melakukan rehabilitasi medis dan sosial kepada 1.380 WBP narkoba.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: