Banyak Restoran Hindari Pajak

Herly Kurniawan.--
Herly menyebutkan, pajak restoran pada trwulan ke empat sampai dengan bulan Oktober yakni Rp 153.505.894.129 atau 85,27 persen di atas ratio 83,33 persen.
"Tentu pajak restoran artinya sudah over melebihi rasio," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: