Fakta-fakta Penangkapan Oknum Pelajar Pemilik 7 Kg Ganja oleh BNN di Baturaja

Fakta-fakta Penangkapan Oknum Pelajar Pemilik 7 Kg Ganja oleh BNN di Baturaja

Barang bukti ganja yang diamankan petugas BNN dari tangan oknum pelajar di Baturaja Selasa lalu. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:2 Kilogram Ganja Kering Dicampur Kerupuk Digagalkan di Terminal Kargo SMB II Palembang

"Daun ganja sudah dibungkus lakban warna cokelat seberat 7 kilogram," terang Efri.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku ganja tersebut didapatkan dari seorang bandar di kawasan Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. 

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka AD yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AD dibawa dan diamankan di BNN Provinsi Sumsel.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: