E-Tilang Belum Berlaku, Terekam 500 Pelanggaran Lalulintas di Jalinsum Muratara

 E-Tilang Belum Berlaku, Terekam 500 Pelanggaran Lalulintas di Jalinsum Muratara

Petugas melakukan pemasangan kamera E-Tilang di Jalinsum Muratara.-Zulkarnain-

MURATARA, SUMEKS.CO - Satlantas Polres Muratara, mengkonfirmasi 500 lebih pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui camera E-Tilang di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, setiap hari. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Saharudin menuturkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalulintas.

“Saat ini baru ada satu, E Tilang di wilayah Kabupaten Muratara, yang dipasang di simpang Jembatan Madang, dan rencananya akan ditambah satu lagi di depan perempatan di Desa Lawang Agung,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Oktober 2022.

Polres Muratara masih dalam tahap sosialisasi dan belum melakukan penindakan. 

BACA JUGA:Mabes TNI Bantu Pengembangan Tiga Objek Wisata di Kabupaten Muratara

“Dari pantauan E-Tilang yang terpasang di Kelurahan Muara Rupit, cukup banyak pelanggaran yang terekam, sekitar 500 lebih per hari," ujar AKP Saharudin.

Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak seperti tidak pakai helem, berboncengan tiga orang, dan tidak pakai savety bell bagi pengendara roda empat. 

AKP Sharudin mengungkapkan motif masyarakat tidak mematuhi aturan dalam berkendara, rata-rata karena alasan jarak tempuh dekat dari rumah.

"Banyak masyarakat bawa motor merasa mereka dekat dengan rumah. Seharusnya saat melintasi jalan raya, pengendara tetap harus mematuhi perlengkapan berkendara," timpalnya.

BACA JUGA:Bupati Muratara Buka Pelayanan Konsultasi Publik, Tampung Pengaduan Warga

Penindakan pelanggaran ke depan, akan dilakukan secara otomatis melalui camera E-Tilang. Dan akan langsung ke alamat penggendara secara langsung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: