Soal Mobilisasi Angkutan Barubara Dalam Kota, Dewan Akan Panggil Manajemen PT DBU

Soal Mobilisasi Angkutan Barubara Dalam Kota, Dewan Akan Panggil Manajemen PT DBU

Mayarakat mengeluhkan operasional angkutan batubara PT DBU melintas dalam kota Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Beberapa tahun lalu, angkutan batu bara menggunakan jalan umum masyarakat sudah sangat meresahkan, khususnya sepanjangan jalan mulai dari Kabupaten Lahat sampai Palembang.

Keserahan masyarakat tersebut disrespon cepat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H Herman Deru melarang mobilisasi angkutan batu bara menggunakan umum masyarakat.

Larangan angkutan batubara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Pergub itu menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut.

BACA JUGA:Perempuan Bercadar yang Todongkan Pistol ke Paspampres Dijerat Undang-Undang Darurat

Namun, berapa pekan terakhir masyarakat Kota Muara Enim kembali mempersoalkan aktivitas truk angkutan batu bara milik  PT Duta Bara Utama (DBU) yang melintas secara bebas dalam kota mulai dari Simpang Kepur, Jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani (Depan Kantor Bupati) dan Sultan Mahmud Barudin (SMB) II, sehingga mengganggu kelancaran dan kenyamanan lalu lintas.

Selain itu sangat rawan akan kecelakaan lalu lintas karena truk-truk itu melintas dengan kecepatan tinggi, jarak konvoi terlalu dekat dan debu. “Truk angkutan batu bara itu melintas pada sore hari saat lalu lintas padat di kawasan kota Muara Enim,” keluh Cacon (40) warga Kota Muara Enim kepada awak media, Rabu (26/10).

Lanjutnya, kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan protokol atau dalam Kota Muara Enim sangat mengganggu kenyaman pengguna jalan. Sebab kendaraan angkutan batu bara beriringan dengan jarak dekat.

“Selain angkutan batubara jenis dump truk, kata dia, ada juga dump tronton tentu membuat kemacetan. Ditambah membuat jalan yang dilalui bergelombang dan belum lagi bongkahan batu bara berjatuhan akan menimbulkan debu hitam,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Sita Aset Rp 727 Juta hingga 5 Sertifikat Milik Koruptor

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim Mukarto, mengatakan pihaknya keberatan denan beroperasinya angkutan batu bara milik PT DBU yang melinta dalam kota.

Sebab, kata politisi PDI Perjuangan ini, banyak kerugian yang ditimbulkan angkutan batubara, bukan hanya dari segi materi saja melainkan dari segi mental dan psikologis masyarakat.

“Untuk teknis penyetopan angkutan batubara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel. Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU.  Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” tegas Muktarto.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Akhmad Junaini SIP, menerangkan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel. Terakhir, kata dia, melalui SK KADISHUB PROV. SS No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan kedepan. Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: