Soal Mobilisasi Angkutan Barubara Dalam Kota, Dewan Akan Panggil Manajemen PT DBU

Soal Mobilisasi Angkutan Barubara Dalam Kota, Dewan Akan Panggil Manajemen PT DBU

Mayarakat mengeluhkan operasional angkutan batubara PT DBU melintas dalam kota Muara Enim.--

BACA JUGA:Melerai Keributan, Hendra Tewas Ditikam di Kafe Remang-Remang

Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan25 unit dump tronton. Untuk pengawasan, sambungnya, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Untuk lintasan pengangkutan mulai dari Stokfile - Simpang Kepur - Jembatan Enim II - Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” tegasnya.

Terpisah, salah satu bagian humas PT DBU yang juga bertanggung jawab maalah sirkulasi penggangkutan batubara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan bahwa pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019. Aturan jalan mulai pukul 18.00  sampai 04.00 WIB.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Terima Berkas 11 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Tribun Mini

"Kalua dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistim tiga lapis di timbangan, di portal rel dan di simpang kepur, bila melanggar tranportir akan didenda. Kalau ada mobil angkutan batubara yang mengangkut diluar jam tersebut silahkan difoto dan dilaporkan dan PT DBU tidak bertangung jawab jika bukan yang tergabung di transportir PT DBU serta mungkin melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” terangnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: