Kerjasama Sulit Dilaksanakan, Berakhir di Pengadilan
Sidang gugatan terhadap J&T Express di PN Palembang, Rabu 26 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--
Diberitakan sebelumnya, adanya permohonan gugatan ini bermula atas dugaan pemutusan kontrak kerja sama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T Express oleh PT Shen Makmur Sentosa, terhadap pihak penggugat dalam hal ini Wiwik Sawiya sebagai sub agen J&T.
Satu bulan sebelum habis kontrak kerja sama sekitar Maret 2022 lalu, pemohon gugatan Wiwik Sawiyah mengajukan perpanjangan kontrak namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.
Usai berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, kliennya Wiwik Sawiyah oleh pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.
Syaratnya itu yakni, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp50 juta, bayar franchise sebesar Rp100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp400 juta, yang justru memberatkan Wiwik Sawiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: