8 Poktan Jadi Saksi, Sudutkan Terdakwa Bibit Talas

Sidang terdakwa pengadaan umbi talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 24 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--
Pengembangan kasus bibit talas karena terpidana Riza tersebut tidak mau terlibat sendirian yang menanggung Rp 1,8 miliar, sebab ada pihak lain yang bertanggungjawab atas korupsi umbi talas tahun 2015 tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: