8 Poktan Jadi Saksi, Sudutkan Terdakwa Bibit Talas

8 Poktan Jadi Saksi, Sudutkan Terdakwa Bibit Talas

Sidang terdakwa pengadaan umbi talas di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 24 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Delapan kelompok tani Kabupaten Empat Lawang, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang sebagai saksi kasus dugaan korupsi umbi talas senilai Rp1,8 miliar tahun 2015 menjerat terdakwa dua oknum ASN Dinas BP2KP bernama Fadillah Malik dan Erni Amirullah, Senin 24 Oktober 2022.

Nyaris sama dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, hampir sebagian besar saksi, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH menerangkan jumlah umbi talas tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.

Bahkan dua saksi diantaranya, yakni bernama Ali Saripudin dan Iskandar menerangkan ikut mengajukan permohonan bibit pada BP2KP Kabupaten Empat Lawang melalui terdakwa Erni Amirullah, namun hingga saat ini permintaan 10ribu bibit umbi tidak ada sama sekali.

BACA JUGA:Sidang Bibit Talas, Jaksa Hadirkan Saksi PNS Badan Ketahanan Pangan

"Memang saat itu saya belum mengajukan proposal, namun telah dipaksa tanda tangan berita acara terlebih dahulu yang diminta Bu Erni seolah-olah telah menerima bibit, sampai saat ini bibit itu tidak ada," kata salah satu saksi Iskandar ketua kelompok tani Matahari dari Kecamatan Rantau Kasai Kabupaten Empat Lawang.

Selain itu, di persidangan diperoleh keterangan bahwa dalam perkara ini  sebagian ketua Kelompok Tani, ada yang menerangkan usai penyemaian terjadi gagal panen karena banyak bibit yang mati serta berhasil memanen namun tidak ada yang membeli.

Menurut saksi, sebelum adanya pelaksanaan program bibit umbi talas tersebut pihak BP2KP menjanjikan kepada petani saat talas tersebut panen pihak BP2KP akan membelinya langsung dari para petani.

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Bibit Talas

Dari keterangan saksi, juga diperoleh keterangan selain mendapatkan ribuan bibit umbi talas, para ketua kelompok tani juga mendapatkan uang pengangkutan umbi Rp1 juta serta Rp1 juta untuk penyemaian bibit dari pihak BP2KP Kabupaten Empat Lawang.

Namun, seluruh saksi mengeluhkan upah angkut bibit tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh pihak BP2KP, sehingga para petani terpaksa harus memberikan uang transportasi angkut bibit umbi talas menggunakan truk dengan nilai lebih dari Rp1 juta.

Sementara, saksi Tulus Setyo sebagai penyuluh sosialisasi kegiatan mengaku telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada 50 kelompok tani di seluruh kecamatan Kabupaten Empat Lawang, yang mana tidak seluruhnya setuju akan program tersebut karena kondisi alam tidak layak ditanami bibit umbi talas.

BACA JUGA:Tiga PPHP Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Bibit Talas

Usai mendengarkan keterangan saksi, pada pemeriksaan sidang selanjutnya JPU Kejari Empat Lawang Iwan Setiadii SH MH kembali merencanakan menghadirkan saksi-saksi selanjutnya sebagai saksi fakta dalam kasus pengadaan ratusan ribu bibit talas yang menjerat para terdakwa.

Diketahui, kasus menjerat dua terdakwa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Fadilah Malik mantan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Ketahanan Pangan (BP2KP) serta Erni Amirulah sebagai PPTK kegiatan pengadaan 300 ribu bibit talas di Kabupaten Empat Lawang, merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat terpidana atas nama M Riza yang divonis 9 tahun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: