Kaget Dipanggil Penyidik, Petani Desa Soak Batok Minta Polisi Bersikap Independen Tangani Kasus Tanah

Kaget Dipanggil Penyidik, Petani Desa Soak Batok Minta Polisi Bersikap Independen Tangani Kasus Tanah

Ramli dan Hayan, kelompok petani yang tanahnya berada di Desa Soak Batok, Ogan Ilir meminta penyidik independen melakukan penyelidikan kasus tanah. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Konflik Tanah di Keramasan Dimediasi, Pemilik Lahan Desak Kompensasi

Diketahui tanah seluas empat hektar itu hanya memiliki alas hak berupa Surat Izin Pengelolahan Lahan (IPL) yang diterbitkan pada masa pepemimpinan Pesirah Marga Parit tahun 1985.

“Tahun 1990 lahan itu juga tidak dikuasai secara fisik atau tidak diusahakan oleh pemegang IPL dan ketentuannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus menjadi dasar diterbitkan SKHU dari Kepala Desa Bakung kepada kami saat itu,” beber Hayan.

Kepala Desa Soak Batok, Azom Romli, alas hak yang dimiliki oleh pihak pelapor adalah Surat IPL dari zaman Pesirah Marga Parit yang sudah dibubarkan pemerintah.

Dalam surat IPL tersebut mengatur tentang adanya masa berlaku yakni, izinnya akan habis bila tidak diperpanjang selama tiga tahun dari penerbitannya.

BACA JUGA:Pukul Mundur Keberadaan Mafia Tanah di Muba

“Dan lahan itu sama sekali tidak dikuasai secara fisik, lalu pelapor pun tidak bisa menunjukkan tanda ataupun bukti kalau memiliki IPL yang lama sudah akif kembali,” terang dia.

Lalu setelah masa berlaku IPL habis, oleh Kepala Desa sebelumnya, berhak membagikan tanah tersebut kepada masyarakat. 

Menurut dia, hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Gubernur tahun 1989 yang mengatur tentang pemanfaatan tanah terlantar.

“Kami menyimpulkan lahan ini adalah lahan yang tidak bertuan karena habis masa berlakunya dan menyerahkannya kepada  masyarakat, yakni Ramli dan Hayan karena dianggap mampu mengusahakan lahan ini,” tambah dia.

BACA JUGA:Surati Kapolri, Minta Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditahan

Azom mengaku, semua keterangan itu sudah disampaikan kepada penyidik Polda Sumsel saat dia diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk kedua kalinya pada, 23 September 2022.

“Jauh sebelumnya saya sampaikan kepada penyidik, pihak pelapor sempat meminta untuk mencabut SKHU yang diberikan kepada petani dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah, namun ditolak. Nah, mungkin dari penolakan itu ada upaya perusakan paksa dari pihak pelapor terhadap tanaman milik petani yang juga berhasil digagalkan warga desa," beber Azom lagi.

Besar harapan kepada penyidik Polda Sumsel untuk bisa mempertimbangkan semua keterangan dan kelengkapan alat bukti yang diberikan pihaknya itu secara bijak, agar masyarakat Desa Soak Batok dan sekitarnya tak dibayangi rasa ketakutan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: