Himbauan Kemenkes, Sirup Batuk Anak Jangan Diminum
Ilustrasi.--
JAKARTA, SUMEKS.CO – Kementerian Kesehatan angkat bicara terhadap sirup obat batuk yang berisiko membuat ginjal anak-anak terganggu.
Kementerian yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin itu menegaskan berperan dalam hal meneliti dan melakukan pemeriksaan laboratorium, terkait obat-obat sirup yang memicu terjadinya gangguan ginjal akut. Kemenkes menegaskan obat-obatan itu bukan ditarik, melainkan dilarang untuk diresepkan oleh tenaga kesehatan. Ada pula imbauan agar anak-anak dan masyarakat tidak minum obat sirup atau cair terlebih dahulu.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, mengatakan pihaknya tengah menguji 15 obat dari 18 obat sirup yang diduga mengandung senyawa tersebut. Sebab dari hasil penelusuran kepada pasien, diduga anak-anak punya riwayat meminum obat sirup.
“Sedang diidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji mengandung (etilen glikol),” kata Dante kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Obat Batuk Produsen India Dilarang WHO, ini Namanya
Dari belasan obat sirup untuk anak itu, semuanya mengandung EG dan selama ini dijual bebas di pasaran. Ia meminta anak-anak tidak minum obat sirup dulu.
Terkait paracetamol, ia menegaskan paracetamol selama ini aman tetapi ada paracetamol dengan cemaran atau kandungan EG. Namun ia tidak merinci merek obat sirup yang dimaksud.
Menarik Obat Tugas BPOM
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menegaskan Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan ginjal akut.
“Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” kata Nadia kepada JawaPos.com.
BACA JUGA:BPOM Klaim Obat Sirup yang Diduga Terkontaminasi EG dan DEG dari India tak Beredar di Indonesia
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Namun soal penarikan obat, menurut Nadia, itu adalah ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Kalau penarikan obat itu (peran) BPOM. Kami melakukan pemeriksaan lab, mencari kemungkinan penyebab,” ujar Nadia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: