Alhamdulillah, Kasus Ginjal Akut Anak tak Ditemukan di Sumsel

Alhamdulillah, Kasus Ginjal Akut Anak tak Ditemukan di Sumsel

Ilustrasi. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel masih melakukan pendataan laporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipika/atypical progressive acute kidney injury pada anak usia 0-18 tahun dari faskes di kabupaten/kota di Sumsel.

"Saat ini sedang kita lakukan pengecekan di masing-masing faskes," kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman saat dihubungi SUMEKS.CO, Rabu 19 Oktober 2022.

Dikatakan Trisnawarman, menanggapi surat edaran dari Kemenkes, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik faskes, rumah sakit, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel.

"Ya, masih kita koordinasikan dengan Kemenkes mengenai surat edaran tersebut," bebernya.

Lebih lanjut Trisnawarman menerangkan, peredaran obat batuk sirup asal india yang diduga penyebab gangguan ginjal akut pada anak balita dan dewasa, belum ditemukan di Indonesia khususnya di Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Obat Batuk Produsen India Dilarang WHO, ini Namanya

"Terkait peredaran obat itu belum ditemukan di Indonesia khususnya Provinsi Sumsel. Kita masih menunggu instruksi lanjutan dari Kemenkes," kata Trisnawarman.

Sementara diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, diseluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, di seluruh Indonesia, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di seluruh Indonesia, dan instansi terkait untuk melakukan upaya percepatan penanggulangan dan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita). 

Selain itu, isi surat tersebut menginstruksikan seluruh dinas terkait untuk melaksanakan pendataan dan pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury.

Dalam surat itu juga disampaikan bahwa kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba. 

BACA JUGA:Ini Manfaat Buah Pepaya, Bisa Merawat Ginjal

Kasus probabel gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury pada anak adalah kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk-pilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Selain itu, Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: