Dituduh Tak Bantu Menangkan Calon Kadesnya, Bobi Nekad Tusuk Amran

Dituduh Tak Bantu Menangkan Calon Kadesnya, Bobi Nekad Tusuk Amran

Tersangka Bobi (27), warga Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Rabu, 19 Oktober 2022.--dok:sumeks.co

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Peristiwa penusukan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, 15 Oktober lalu, berhasil diungkap Polsek Tanjung Raja.

Tim Tindak Tegas Keamanan (Tikam) Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, telah mengamankan tersangka Bobi (23) warga Dusun 1 RT 02 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, di Mapolsek Tanjung Raja.

Kepada awak media, Bobi mengaku, bahwa penusukan yang dia lakukan tersebut dilatar belakangi ketersinggungan dari ucapan korban, Amran (52), warga Dusun 1 RT 1 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang.

"Dio ngomong dak nolong, padahal lah sudah ditolong," ungkap tersangka di hadapan penyidik, Rabu, 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Delapan Kasus dan 10 Tersangka dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022

Karena kesal, tersangkapun langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke perut bagian kiri korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban menderita luka tusuk sedalam lebih kurang 2 centimeter.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo mengungkapkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di dekat TPS 1 Desa Serijabo.

"Ketika mendapat laporan, kami langsung menuju TKP dan kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri," terang Halim.

Pasalnya, usai menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah jembatan di Tanjung Raja. Lalu, korban membuang barang bukti pisau ke sungai.

BACA JUGA:Hasil Pemungutan Suara Pilkades Sukananti Rantau Alai Draw

"Tersangka dan korban ini adalah sama-sama pendukung calon Kades. Sempat bergurau yang berujung pada ketersinggungan dari tersangka," paparnya.

Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: