Terdakwa Iptu Hartam Jalidin Berikan Keterangan Berbelit-Belit Dipersidangan
Oknum Polisi Iptu Hartam Jalidin, terdakwa kasus dugaan penelantaran istri dan enam orang anak di sidang di PN Palembang-Fadli-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Iptu Hartam Jalidin, terdakwa kasus dugaan penelantaran terhadap istri dan enam orang anak terkesan berbohong dan memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan di ruang sidang PN Palembang, Selasa 18 Agustus 2022.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai Mangapul Manalu SH MH terdakwa Iptu Hartam Jalidin selain membatah tuduhan penelantaran, juga membantah adanya Wanita Idaman Lain (WIL) sebagaimana dakwaan JPU.
"Namun saya akui, saya memberikan nafkah materi kepada keluarga saya memang berkurang yang biasanya Rp4 juta perbulan menjadi hanya Rp1 juta perbulan," ungkap terdakwa Iptu Hartam Jalidin dipersidangan.
Menurutnya, pengurangan nafkah itu diakibatkan ia tidak menerima uang remonisasi lagi, hanya menerima gaji pokok saja karena adanya permasalahan ini, dan di non job kan oleh Polda Sumsel.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mutasi Kasat Reskrim Polrestabes hingga Kapolsek Pelabuhan Boom Baru Palembang
Dipersidangan, terdakwa Iptu Hartam Jalidin juga berdalih perkara yang dihadapinya saat ini semua adalah tuduhan istrinya Depy Arianti, akibatnya dia pernah membuat surat pernyataan dihadapan atasannya saat itu.
Dia sempat membantah, didalam surat pernyataan yang menerangkan berjanji tidak ada perempuan lain selain istrinya, yang menurut majelis hakim isi perjanjian itu dibuat karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan terdakwa.
Namun, saat diancam oleh majelis hakim untuk menghadirkan atasannya yakni Kapolres AKBP Dwi Hartono sebagai saksi dipersidangan, terdakwa Iptu Hartam Jalidin pun gentar, dan akhirnya mengakui kebenaran dalam surat perjanjian tersebut.
Terdakwa Iptu Hartam Jalidin kembali sedikit membuat geram majelis hakim PN Palembang, pasalnya dipersidangan terdakwa menerangkan sebagai orang tua tidak mengetahui impian anak pertamanya untuk kuliah terpaksa pupus karena tidak dinafkahi lagi oleh terdakwa.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol OKI, Giliran Dua Saksi LMAN Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel
"Setidaknya saudara terdakwa ini sebagai orang tua dari enam orang anak, masih jadi tanggung jawab terdakwa apalagi menyangkut pendidikan anak, setidaknya bertanya, ini malah anda bilang tidak tahu," ucap hakim ketua Mangapul Manalu dipersidangan.
Ketika ditanya hakim ketua, apakah menyesali perbuatan yang dilakukan terdakwa menjawab merasa bersalah hanya terhadap enam orang anaknya, sementara tidak dengan istri terdakwa.
Dirinya tidak berharap lagi untuk menjalin hubungan rumah tangga dengan istrinya Depy Arianti.
"Saya sudah tidak sanggup lagi berumah tangga dengan Devi" tukas terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: