Terus Berkelit, Kamaruddin Siap All Out Ferdy Sambo Dihukum Mati

Terus Berkelit, Kamaruddin Siap All Out Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022. foto: dery ridwansah jpnn.com--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung sudah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. 

Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menerima seluruh dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan kliennya. Karena itu, dia akan terus mengupayakan agar Sambo dihukum seberat mungkin.

“Kalu dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022.

Kamaruddin menjelaskan, dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan seluruh pernyataannya sejak terjadinya pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J: Kalau Saya Nembak Kenapa Harus di Dalam Rumah...

“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba. Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya,” imbuhnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat 8 Juli lalu sekitar pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jl Saguling 3 No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober.

BACA JUGA:Setelah Habisi Brigadir J, Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Pembunuhan di Mabes Polri

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: