Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Agen Utama J&T Express Terus Bergulir

Ramhad Bayumi-Fadli-

BACA JUGA:Mobil Muddai Madang Disita, Leasing Gugat Kejaksaan

Lebih lanjut dikatakannya, Wiwik Sawiya sempat menemui Michel selaku agen utama J&T Express dari PT. Shen Makmur Sentosa meminta kebijaksanaan waktu dua bulan untuk mempersiapkan sebagai agen baru, karena aturan baru tersebut sangat memberatkannya sebab saat pertama jadi sub agen cukup bermodalkan Rp30 juta saja.

Bukan kebijaksanaan yang dapatkan, melainkan dugaan fitnah dengan mengatakan banyak penipuan paket shopee oleh sub agen J&T Express miliknya dan merasa di rendahkan oleh Michel selaku pihak  PT. Shen Makmur Sentosa agen utama J&T Express sehingga langsung memutuskan kontrak kerjasama.

Akibat pemutusan kontrak, usaha sub agen J&T Express milik kliennya yang berlokasi persis di depan Pasar Induk Jakabaring ini mengalami kerugian materi senilai ratusan juta rupiah, karena terpaksa ditutup sejak lima bulan silam.

"Pihak J&T Express sebagai perusahaan ekspedisi terbesar di Indonesia seharusnya dalam mengeluarkan keputusan harus bijaksana dengan mensosialisasikan, atau setidaknya memberikan tenggat waktu kepada mitra untuk melengkapi syarat terlebih dahulu," tutupnya.

BACA JUGA:Kejati Digugat Rp 1 M, Keluarga Mendiang Tri Nugraha Minta Aset Dikembalikan

Dikonfirmasi terpisah, tergugat PT Shen Makmur Sentosa melalui kuasa hukumnya Sutiyono SH MH mengatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tersebut tidak beralasan, karena telah sesuai dengan prosedur dalam perjanjian kontrak kerjasama.

"Menurut kami, apa yang telah dilakukan oleh klien selaku tergugat telah sesuai dengan prosedur, bahwa apabila sub agen jika sudah habis kontrak dan tidak memenuhi syarat perpanjangan kontrak, maka kontraknya otomatis habis," kata Sutiyono dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun, sebagai kuasa hukum tergugat PT Shen Makmur Sentosa tetap menghormati upaya hukum yang dilayangkan pihak pemohon gugatan, dan berkeyakinan bahwa kontrak kerjasama telah sesuai dengan prosedurnya.

BACA JUGA:PT Buana Eltra Digugat Wanprestasi Oleh Pemilik Saham

"Kita lihat saja nanti, seperti apa putusan majelis hakim PN Palembang nanti, dan kami yakin dapat menolak gugatan yang diajukan tersebut," singkatnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: