KPU RI Umumkan 18 Parpol yang Lolos Verifikasi Administrasi

KPU RI Umumkan 18 Parpol yang Lolos Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai-partai yang lolos verifikasi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.- Foto: Ricardo/JPNN-

SUMEKS.CO - 18 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos verifikasi administrasi pemilu 2024. Hal ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam surat pengumuman nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Salinan surat itu telah dipublikasi di situs resmi KPU.

Dari 18 partai lolos verifikasi administrasi, sembilan di antaranya berstatus parpol yang kini bercokol di DPR RI.

Adapun, proses verifikasi administrasi oleh KPU kepada parpol yang mau menjadi peserta Pemilu 2024 digelar pada 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022 lalu. 

Berdasarkan surat tersebut, partai-partai yang lolos adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

BACA JUGA:Demokrat Prabumulih Langsung Terima 30 Berkas Calon Anggota Legislatif

Selanjutnya ada Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Dengan demikian, ada enam parpol yang tak lolos verifikasi administrasi. Mereka adalah Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan dan Persatuan.

"Ya mas (enam parpol tidak lolos verifikasi administrasi). Kita lanjut untuk verifikasi faktual parpol yang memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi perbaikan," ujar Komisioner KPU Betty Idroos kepada CNNIndonesia.com, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Giliran PPP Godok untuk Capres 2024

KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mengecek kepengurusan parpol di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kot, dan 50 persen kecamatan yang ada di Indonesia. (Cnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: