Curi 12 Bed Cover, Pembobol Toko Ini Sempat Kabur ke Kalimantan Sebelum Tertangkap Polisi

Curi 12 Bed Cover, Pembobol Toko Ini Sempat Kabur ke Kalimantan Sebelum Tertangkap Polisi

Tersangka Eyik saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembobol Toko bed cover di Jl Angkatan 45, Lr Harapan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang yang terjadi pada Selasa 19 Juli 2021 sekitar pukul 06.25 WIB. 

Tersangkanya Deri alias Eyik, warga Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang. Dia diamankan di rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Saat kejadian, tersangka mengendarai sepeda motor matic dan berboncengan bersama temannya. Di depan toko korban, lalu satu pelaku menunggu di motor dan satu pelaku lagi masuk dengan cara merusak pintu toko setelah itu langsung kabur. 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan Bed Cover Sprey dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Bobol Toko Pakaian, Tiga ABG Digulung Tim Macan Polsek Kampung Melayu

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka yang telah menjadi buronan selama satu tahun terakhir.

"Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 13 Oktober 2022.  

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, tersangka ini merupakan residivis dan tercatat sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

"Kini anggota masih mencari seorang lagi rekan tersangka yang beraksi bersama, dan sudah dikantongi namanya. Cepat atau lambat pasti akan kita tangkap," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

BACA JUGA:Cari Uang Untuk Main Playstation, Remaja Bobol Toko

Kepada tersangka yang masih buron, Tri mengimbau lebih baik menyerahkan diri saja, karena kemana pun akan terus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ungkap Kompol Tri Wahyudi. 

Sementara, tersangka Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya I. 

"Saya hanya menunggu di motor, sedangkan teman saya itu yang melakukan pembobolan toko. Dari hasil itu saya mendapatkan 12 buah Bedcover," kata Tersangka Eyik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: