Siap Realisasikan Aturan Mendikbud, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Koordinir Pembelian Seragam Baru Siswa

Siap Realisasikan Aturan Mendikbud, Disdikbud Ogan Ilir Larang Sekolah Koordinir Pembelian Seragam Baru Siswa

Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi.-Hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, melarang pihak sekolah mengkoordinir pembelian seragam baru termasuk baju adat siswanya.

"Jadi nanti kita serahkan ke orang tua siswa untuk pembeliannya," ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, kepada SUMEKS.CO, Rabu, 12 Oktober 2022.

Meskipun diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa untuk pembeliannya, namun kata Sayadi, Disdikbud Ogan Ilir akan memberikan contoh motif seragam yang akan dibeli para orang tua.

"Jadi untuk keseragaman, nanti kita berikan contohnya bahwa untuk Ogan Ilir motifnya seperti ini. Jangan sampai setiap sekolah berbeda-beda," lanjutnya.

BACA JUGA:Tolak Politik Uang dan Black Campaign, GPPMS Datangi Kantor Dinas PMD Ogan Ilir

Yang jelas, kata Sayadi, Disdikbud Ogan Ilir akan menindaklanjuti aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA tersebut. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu, akan kita ikuti dan segera direalisasikan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: