Tak Punya Wewenang, Terdakwa Korupsi Diklat, Rosurohati Minta Bebas
Sidang terdakwa Rosurohati di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 12 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--
Pungutan liar sebesar Rp3 juta untuk satu peserta Diklat, padahal sebagaimana fakta persidangan kegiatan Diklat tersebut telah ada anggaran yang diambil dari APBD sebesar Rp738 juta.
Para terdakwa berdalih anggaran yang telah disediakan tersebut tidak mencukupi, sehingga ketiganya sepakat untuk memungut biaya tambahan Rp3 juta untuk satu peserta diklat, dan terkumpul sebanyak 282 peserta Diklat.
Dalam perjalanannya, terjadi banyak penyimpangang-penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa, diantaranya yakni adanya uang transpor sebesar Rp450 ribu untuk masing-masing peserta yang nyatanya tidak ada diterima namun ada laporan pertanggungjawabannya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: