Tak Punya Wewenang, Terdakwa Korupsi Diklat, Rosurohati Minta Bebas

Tak Punya Wewenang, Terdakwa Korupsi Diklat,  Rosurohati Minta Bebas

Sidang terdakwa Rosurohati di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 12 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi diklat penguatan kepala sekolah dengan agenda pembacaan duplik dari penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Rosurohati, kembali digelar di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis 12 Oktober 2022.

Sidang pembacaan duplik, digelar secara telekonferensi baik penasihat hukum serta terdakwa Rosurohati dihadirkan dari balik layar monitor ruang sidang utama Tipikor Palembang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH.

Grees Selly SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Rosurohati dalam dupliknya menyampaikan tetap  berkeberatan dengan dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau, sebagaimana pembelaan (pledoi) yang disampaikan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Diklat Kepsek Anggap Dakwaan Cacat

Apalagi, lanjut Grees Selly, kliennya terdakwa Rosurohati tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan apapun dalam perkara ini diantaranya mengenai adanya dugaan pungutan biaya tambahan dari peserta diklat, sebagaimana tuduhan JPU sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Maka sangatlah naif jika dalam kegiatan diklat penguatan kepala sekolah dipersamakan dengan keuangan negara, sebagaimana fakta persidangan terdakwa tidaklah mempunyai kewenangan dan kapasitas apapun dalam perkara ini," kata Grees Selly.

Oleh karena itu, Grees Selly dalam dupliknya kembali meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat mempertimbangkan seluruh pledoi terdakwa Rosurohati dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang menjeratnya saat ini.

BACA JUGA:Sidang Diklat Kepsek, ini Keterangan Staf Akunting Hotel

Usai pembacaan duplik, majelis hakim Tipikor Palembang meminta waktu satu Minggu untuk bermusyawarah untuk putusan (vonis) pidana kepada terdakwa Rosurohati beserta dua terdakwa lainnya yakni Irwan Effendi serta M Rivai.

Sebelumnya, terdakwa Rosurohati sebagai staf administrasi kegiatan Diklat penguatan Kepala Sekolah Dinas Pendidikan Musirawas tahun 2019 bersama M Rivai Kepala Bidang Pembinaan serta terdakwa Rosurohati sebagai staf pada Dinas Pendidikan Musi Rawas dituntut oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Sementara, satu terdakwa lainnya Irwan Effendi sebagai mantan Plt Kadisdik Musi Rawas diganjar oleh JPU Kejari Lubuklinggau dengan pidana penjara lebih rendah yakni selama 2 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai JPU Kejari Lubuklinggau telah memenuhi unsur setiap orang secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, sebagaimana dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tentang Korupsi.

BACA JUGA:Kasus Diklat Kepsek, Penasihat Hukum Sebut Ada Negosiasi

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Lubukliinggau, terdakwa Irwan Effendi, M Rivai serta Rosurohati dijerat kasus dugaan korupsi pungutan liar dana kegiatan Diklat penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: