Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Mengklarifikasi, Netizen: Proses Hukum Kasus Arya tetap Berjalan

Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Mengklarifikasi, Netizen: Proses Hukum Kasus Arya tetap Berjalan

Arya Lesmana Putera, korban pengeroyokan saat mengikuti Diksar UKMK Litbang. Kini Arya mengalami trauma dan terpaksa mengikuti kuliah online. Foto : dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Syaiful Padli menyesalkan 'leletnya ' pihak Rektorat UIN Raden Fatah Palembang, terkait dugaan kasus penganiayaan Arya saat mengikuti Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berapa pekan lalu.

"Ini kenapa dan ada apa rektorat UIN Raden Fatah Palembang. Kok terkesan melindungi para pelaku," kata Syaiful ketika dikonfirmasi Rabu 11 Oktober 2022.

"Buntut kasus penganiayaang mahasiswa yang diduga dilakukan rekan dan senior korban berlarut larut. 

" Seperti sinetron saja," tukas dia.

BACA JUGA:Tak Hanya Ditelanjangi, Mahasiswa UIN Korban Pengeroyokan Juga Diduga Dipaksa Minum Air Kloset

Sebagai kampus yg tua dan matang dalam pengelolaan, sejatinya rektorat UIN Raden Fatah sigap menyelesaikan secara Internal, maka persoalan kasus Arya ini tidak berkepanjangan.

Dan kalau ini tidak ada kejelasan juga, politisi PKS itu akan mendorong Komisi V  meminta keterangan Rektorat Kampus UIN terkait apa yg akan dilakukan pihak Kampus terhadap para pelaku ini.

Informasi terakhir UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang akhirnya Tampil di depan media.

Pihak UKMK Litbang UIN Raden Fatah akhirnya memberikan keterangan terkait dugaan pengeroyokan dan pelecehan seksual terhadap Arya Lesmana Putera. 

BACA JUGA:Panitia Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Sangkal Pernyataan Arya

Didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Harapan Rakyat, Ketua Umum UKMK Litbang, Okta Reza menegaskan jika pemberitaan yang beredar menurutnya tidaklah sesuai fakta. 

Sontak warganet memberi komentar pedas atas terhadap statemen yang dinilai netizen sebagai alibi pembenaran.

Di akun IG sumeks.co warnaget justru mengecam dan meminta proses hukum terus berjalan.

@nurgh**  berkomentar "Surat perjanjian damai tidak dapat menghapus tindak pidana..kecuali yang ngelapor mencabut laporan." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: