Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB

Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur LIB

Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak napas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).-Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/pras-

BACA JUGA:Perekam Tragedi di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Menghilang, Irjen Dedi Beri Informasi Penting Ini

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut. 

BACA JUGA:Presiden FIFA Sebut Tragedi Kanjuruhan Peristiwa Gelap bagi Siapa Saja yang Terlibat dalam Sepakbola

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. 

Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.(dis/ain/CNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: