Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Dituntut Maksimal
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dana hibah Bawaslu Muratara, Rabu 5 Oktober 2022. Foto: fadli sumeks.co--
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu, serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: