Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya

 Usai Mengeroyok, Pelaku Curas Ini Bawa Kabur Motor Korbannya

Tersangka Agus Bastiar alias Agus saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto : dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang

Tersangka Agus Bastiar alias Agus (27), warga Lr Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang ini diamankan di rumahnya, Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Aksi curas terjadi di depan Indomaret Simpang 4 Bakaran tepatnya Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat kejadian, korban Heriyanto (31), warga Dusun I, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Lalu tiba-tiba tersangka ini langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP. 

Kemudian tersangka mengambil dan melarikan sepeda motor korban. 

Atas kejadian ini dan korban alami kerugian berupa satu unit motor Honda Vario BG 5584 JAU langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi  membenarkan mengamankan  seorang tersangka dalam perkara curas. 

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

"Tersangka ditangkap anggota kita, untuk menindaklanjuti laporan dari korban. Setelah diketahui lokasi persembunyian langsung ditangkap tanpa perlawanan," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa 4 Oktober 2022. 

Kompol Tri Wahyudi menambahkan, hingga saat ini tersangka sedang dalam pendalaman terkait aksi yang pernah di lakukan tersangka apakah ada ditempat lainnya. 

"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun," ujar Kompol Tri Wahyudi. 

Sementara, tersangka Agus mengakui perbuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: