Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal

Untung Besar, Noval Ketagihan Jualan Pil Ekstasi di Orgen Tunggal

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri menunjukkan barang bukti pil ekstasi. Foto : Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tersangkanya Noval Kurnia (23), warga Dusun I, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Jumat 30 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Alfamart di Jalan Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Setelah mengetahui transaksi tersebut, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung menggagalkannya.

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur

Dari tangan pelaku, anggota Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi berlogo Ferrari warna coklat. Usai penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menjadi pengedar barang harum tersebut yang dididapatinya dari Palembang.

"Saya tergiur keuntungan yang dijanjikan. Satu butir harganya Rp 270 ribu dan dijual dengan harga Rp 360 ribu," terangnya mengaku sebutir ekstasi berhasil mendapatkan untung Rp 80 ribu.

Dia pun tak menapik, sudah dua kali mengambil barang haram itu di Palembang dan dijual saat ada acara orgenan.

BACA JUGA:Transaksi di Depan Minimarket, Polisi Amankan 1.008 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru di Rumah Kurir

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri dan dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati mengatakan, tersangka adalah pengedaran dan memang target operasi Satres Narkoba. 

"Tersangka diamankan berikut barang bukti yang kita dapat didalam mobil milik tersangka," jelasnya, Senin 3 Oktober 2022.

Hasil interogasi, kata dia bahwa tersangka sudah dua kali membawa ekstasi ke Prabumulih. "Pertama 15 butir dijual ke lokasi organ. Kedua kalinya, berhasil ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba," jelasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancamannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: