Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Ogan Ilir Perpanjang Rekrutmen Panwascam

Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Bawaslu Ogan Ilir Perpanjang Rekrutmen Panwascam

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dermawan Iskandar. Foto : Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OGAN ILIR, akan membuka masa perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 12 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dermawan Iskandar mengatakan, jadwal perpanjangan rekrutmen Panwascam ini akan dilakukan mulai besok tanggal 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

"Berdasarkan pedoman pembentukan Panwaslu Kecamatan, masa pendaftaran dilakukan perpanjangan jika di Kecamatan tersebut tidak memenuhi minimal kuota dua kali dari kebutuhan yakni sebanyak enam orang," jelasnya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Adapun 12 kecamatan yang dimaksud, yakni, Kecamatan Indralaya Selatan, Indralaya Utara, Pemulutan, Pemulutan Barat, Pemulutan Selatan, Tanjung Raja, Sungai Pinang, Rantau Panjang, Muara Kuang, Rambang Kuang, Tanjung Batu, dan Payaraman.

BACA JUGA:Minat Perempuan Lubuklinggau Jadi Panwaslu Tinggi 

"Masa perpanjangan ini juga dilakukan jika kuota perempuan belum terpenuhi 30 persen dari total jumlah pendaftar di tiap Kecamatan," lanjutnya.

Berdasarkan data rekapitulasi seluruh pendaftar, 12 Kecamatan tersebut yang dibuka masa perpanjangan pendaftaran, dikarenakan kuota minimal 30 persen perempuan belum terpenuhi. 

"Kalau dari sisi jumlah minimal sudah terpenuhi. Namun dari sisi keterwakilan perempuan 30 perseb belum terpenuhi," ujarnya.

Dermawan mengatakan, terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran sama seperti sebelumnya. 

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Daftar Sebagai Panwaslu Kecamatan

"Yakni, berkas tetap diterima secara langsung ke kantor, melalui email, atau melalui pos kilat," terangnya.

Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan ini. Karena, Bawaslu sempat terima email lewat dari pukul 17.00 WIB pada hari terakhir kemarin. 

"Karena sudah lewat dari jadwal, jadi tidak bisa kami register," katanya.

Demikian pula pada tanggal 28 September lalu, masih ada masyarakat yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir untuk mendaftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: