Kasus Ma'had Izzatuna Segera Disidang

Kasus Ma'had Izzatuna Segera Disidang

PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Palembang, siap menggelar sidang perdana gugatan dugaan wanprestasi atas nama ustaz Solihin Hasibuan dan Isnu Baladipa sebagai tergugat, serta Widian ST sebagai penggugat.

Juru Bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH dikonfirmasi mengatakan sidang pertama perkara gugatan tersebut dijadwalkan pada Rabu 12 Oktober 2022 mendatang.

"Sudah ada jadwal penetapan sidang pertamanya dengan agenda pembacaan gugatan, yang akan digelar pada hari Rabu 12 Oktober 2022 mendatang," kata Efrata dikonfirmasi Sabtu 1 Oktober 2022.

Diterangkan Efrata, untuk agenda sidang pertama gugatan tersebut digelar di ruang sidang Cakra lantai I PN Palembang, serta telah ditunjuk hakim yang akan diketuai oleh hakim Sahlan Effendi dan Agnes Sinaga SH MH, Paul Marpaung SH MH sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:Solihin Hasibuan Digugat, Ada Apa?

Dikonfirmasi terpisah, Widian selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Maia Puspa Rivanita SH belum mau berkomentar banyak perihal permohonan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya tersebut.

"Nanti saja akan kami kabari usai sidang pertama nanti, karena sampai sekarang pihak kami juga belum mendapat respon terkait perkara ini," singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak tergugat ustaz Solihin Hasibuan atau karib disapa Solhas belum bisa dimintai keterangan perihal adanya gugatan dugaan wanprestasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ustaz Solihin Hasibuan selaku Mudir Yayasan Ma'had Izzatuna beserta Isnu Baladipa digugat oleh kuasa hukum Widian ST menuntut hak pelunasan atas pembangunan gedung Yayasan Ma'had Izzatuna di Km 7 Sukarami Palembang.

Keduanya, dinilai oleh pihak pemohon gugatan diduga ingkar janji terhadap hasil kerjanya yang tak kunjung dibayarkan Dalma pengerjaan pembangunan gedung Yayasan Ma'had Idzatuna tersebut dimulai dari tahun 2019 hingga rampung sekitar bulan Agustus 2021.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel: Ust. Solihin Hasibuan Motivasi Anak Didik di LPKA Palembang

Akibatnya, selain menderita kerugian senilai Rp2,5 miliar lebih, Muslim SH selaku tim kuasa hukum pemohon gugatan mengatakan juga turut menuntut gugatan immateril kepada para tergugat yakni sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, Muslim SH mengaku telah melakukan melayangkan somasi kepada para tergugat namun tidak kunjung ditanggapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: