Tangani Tekanan Inflasi, Pemprov Sumsel Siapkan Dana Rp 182,78 M
Lidya, Kanwil DJPb Sumsel. Foto : dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Kenaikan BBM, Pemkab Muba Akan Kucurkan Rp15 Miliar Lebih untuk Tangani Dampak Inflasi
Selain BLT dan BSU, Pemerintah juga meningkatkan belanja perlindungan sosial dengan melakukan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD tahun anggaran 2022.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib sebesar dua persen (earmark) dari Dana Transfer Umum (DTU) yang diterima sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2022 untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
DTU ini tidak termasuk DBH yang sudah ditentukan penggunaannya. Belanja wajib earmark 2 persen ini digunakan untuk memberikan bantuan sosial.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab Lahat Subsidi Warga Kurang Mampu
Bantuan sosial ini diberikan kepada kelompok masyarakat pelaku ekonomi terdampak tekanan kenaikan harga di daerah termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Bantuannya dapat dalam bentuk uang sejumlah tertentu maupun barang.
Selain bantuan sosial, dana belanja wajib earmark 2 persen juga digunakan untuk menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan padat karya terkait infrastruktur dalam skala kecil dan masif yang melibatkan masyarakat, misalnya perbaikan sarana umum seperti drainase dan pasar, maupun perbaikan lingkungan dan tempat tinggal masyarakat miskin.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat juga menggunakan belanja wajib ini untuk memberikan subsidi transportasi umum. Pemerintah Daerah dapat menanggung sebagian dari tarif angkutan umum sehingga penumpang membayar lebih rendah. Atau memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan umum (plat kuning).
BACA JUGA:Pemkab OKI Siapkan Dana Rp7,4 M Kendalikan Inflasi
Pemerintah memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga menyusul penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli masyarakat dengan melakukan sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas Pemerintah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: