WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

Ribuan hakim PN di seluruh Indonesia, akan melakukan aksi mogok kerja buntut dari 12 tahun tak naik gaji dan tunjangan. --

WADUH! Hakim PN di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja, Gegara Gaji dan Tunjangan Tak Naik 12 Tahun

SUMEKS.CO - Gaji dan tunjangan para hakim Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, ternyata tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. 

Kondisi ini telah membuat ribuan hakim di seluruh Indonesia tidak terima dan protes. Makanya, ribuan hakim ini mengancam mogok kerja. 

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid mengatakan, mogok kerja ini akan dilakukan mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Menurut Fauzan, mogok kerja yang dikemas ke dalam Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia ini, sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah. 

BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

BACA JUGA:Penahanan Pecinta Landak Nyoman Sukena Ditangguhkan, Hakim Setujui Permohonan Penangguhan Rieke Diah Pitaloka

"Karena pemerintah belum memprioritaskan kesejahteraan hakim," sebut Fauzan dikutip dari berbagai sumber, Minggu, 29 September 2024.

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.


Aksi mogok kerja hakim di seluruh Indonesia, menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. --

"Sampai saat ini, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun," lanjut dia. 

Ditambahkan Fauzan, gaji dan tunjangan yang ditetapkan pada 12 tahun lalu, sudah tidak relevan lagi digunakan pada tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Hakim Vonis Pidana Penjara 3 Direktur Swasta Pemberi Gratifikasi Pajak, Hukumannya Segini

BACA JUGA:Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: