Todong dan Rampas Handphone Milik Driver Ojol, Kedua Kaki Fei Ditembak Polisi

Todong dan Rampas Handphone Milik Driver Ojol, Kedua Kaki Fei Ditembak Polisi

Tersangka Fei mendapatkan perawatan di rumah sakit usai kedua kakinya ditembak akibat ulahnya menodong dan merampas Handphone milik seorang driver ojol. Foto : Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus seorang tersangka penodongan dan perampasan Handphone. 

Tersangkanya Nurpriadi alias Fei (23), warga Jl Slamet Riyadi, Lr Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II  Palembang. 

Fei diamankan polisi tidak jauh dari rumahnya, Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mengetahui keberadaannya. 

Diketahui aksi tersangka di Jl Slamet Riyadi, Lr Manggar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukil 01.30 WIB lalu. 

BACA JUGA:Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Korbannya merupakan seorang driver ojek online (ojol) bernama Robin Bilgoni (37), warga Jl Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni. 

Sebelumnya korban menerima pesanan dari tersangka. Namun, tiba di titik penjemputan langsung di-cancel tersangka dan meminta melalui offline saja. 

Lalu korban mau menerimanya dan langsung berjalan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Tiba di TKP, korban langsung dituduh tersangka sebagai cepu atau mata-mata dengan menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan sambil merampas handphone milik korban yang berada di stang motor. 

BACA JUGA:Pelaku Curas dengan Modus Ngaku Polisi Diamankan, Targetnya Perempuan

Atas kejadian ini korban kehilangan satu unit Handphone Realme C11 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

"Tersangka merupakan target operasi Sikat Musi II Tahun 2022. Atas laporan korban anggota kita berhasil menangkap tersangka, namun tersangka mencoba memberikan perlawanan kepada anggota Reskrim kita sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas kedua kaki tersangka," kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Kamis 29 September 2022. 

Atas ulahnya tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: