Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin. Foto : Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Pemutihan, Wajib Pajak Serbu Samsat

"Dari data door to door yang kami lakukan, yang pertama bahwa kendaraan tersebut tidak dimiliki lagi. Kita datangi sesuai alamat STNK, tapi setelah didatangi kendaraan tersebut sudah dijual tidak ditangani mereka lagi," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: