Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Mencapai Rp 3,8 M, Pemkot Prabumulih Door To Door

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin. Foto : Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Tunggakan pajak kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Prabumulih mencapai Rp 3,8 miliar atau Rp 3.859.456.605. Hal itu berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kota Prabumulih

Adapun rincian kendaraan yang menunggak pajak tersebut, untuk roda dua (R2) sebanyak 4.054 unit. Sementara roda empat (R4) sebanyak 955 unit kendaraan. 

"Jadi total kendaraan menunggak pajak atau mati pajak di Kota Prabumulih baik R2 maupun R4 yakni 5.009 unit," ujar Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin, Selasa 27 September 2022.

Dari total 5.009 unit kendaraan menunggak tersebut, kata dia. Masing-masing nominal tunggakan R2 Rp 1.000.741.280, nominal tunggakan R4 Rp 2.858.715.615. Sehingga total tunggakan mencapai Rp 3.859.456.605. 

BACA JUGA:Muba Masifkan Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

Adapun data tunggakan tersebut, ujar Ariswan. Dalam kurun waktu sepanjang lima tahun terakhir. 

"Data dari tahun hampir lima tahun terakhir ini. Bahkan lebih itu, yang kita data ini keseluruhan kendaraan yang mati pajak ataupun tunggakan pajak," ungkapnya.

Dengan besarnya jumlah tunggakan tersebut, pihaknya melakukan langkah antisipasi. 

"Dari samsat sendiri kita melakukan kegiatan door to door, artinya kita mendata beberapa wajib pajak kita langsung datangi ke rumah masing-masing, diimbau agar dapat mentaati atau membayar pajak secepatnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Gejot PAD, Bisnis Air Sumur Bor Bakal Kena Pajak

Dia menambahkan selain door to door Samsat juga melakukan razia kepatuhan secara rutin tiap triwulan bersama Satlantas maupun Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Disinggung apakah penagihan door to door tersebut, efektif dan efisien? Menurutnya langkah tersebut sudah cukup efisien meski belum keseluruhan wajib pajak melakukan pembayaran. 

"Kalau dari sekitar perhari kita mendatangi 20 atau 30 wajib pajak, paling 40 atau 50 persennya yang langsung membayar. Sedangkan yang lainnya belum mau membayar," jelasnya.

Lalu apakah alasan wajib pajak enggan membayar tunggakan kendaraan? Disampaikannya, salah satu faktor wajib pajak enggan membayar lantaran kendaraan sudah terjual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: