Demi WIL? Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi

Demi WIL? Iptu Hartam Telantarkan Istri, Anak Sulung Jadi Saksi

Terdakwa Hartam Jalidin (kanan) menghadiri sidang di PN Palembang, Selasa 27 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

"Nanti saja, pas keterangan terdakwa saja," singkat salah satu penasihat hukum terdakwa dibincangi sejumlah awak media sembari mendampingi terdakwa Hartam Jalidin digiring keluar ruang sidang.

BACA JUGA:KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Polri: Hasil Sidang Final dan Mengikat

Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.

"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (non job) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incracht majelis hakim PN Palembang saja," tukas JPU Indah.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Diterangkan saksi Depy Arianti, ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.

Seperti telah ikhlas, istri terdakwa pun meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan Korps Bhayangkara dengan menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.

BACA JUGA:Timsus Polres Lubuklinggau Amankan Tiga Penimbun BBM Subsidi

Untuk diketahui, sebagaimana dakwaan JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: