Hakim PN Palembang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur 13 Tahun

Hakim PN Palembang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur 13 Tahun

Sidang tiga terdakwa pembunuhan anak di bawah umur di PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluarga korban kasus penganiayaan hingga meninggal dunia "ngamuk", usai mendengar vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang, terhadap tiga remaja yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban RF.

Tiga terdakwa itu Arfan Zidan (19) warga IB II Palembang,  JRM (18) warga  Bukit lama Palembang, dan TWR (18), warga Bukit Kecil Palembang.

"Seharusnya nyawa dibayar dengan nyawa, kami tidak terima, sekalian bebaskan saja para pelaku itu," teriak salah satu keluarga korban yang turut hadir di persidangan yang digelar Jumat 9 Desember 2022 kemarin.

Teriakan tidak puasnya terhadap putusan itu juga disambung kerabat korban lainnya, dengan bernada dendam dan ancaman terhadap para terdakwa jika suatu saat keluar dari penjara.

BACA JUGA:Hakim Kasasi Vonis Selebgram Naura, Kewenangan Eksekusi Ada di Jaksa

Sebelumnya, Majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MH, menilai perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak berujung maut, melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perbuatan ketiga terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, tidak beritikad baik, tidak mengaku bersalah, tidak menyesali perbuatannya serta salah satu terdakwa bernama JRM pernah dihukum dalam kasus tindak pidana lainnya menjadi hal yang memberatkan pidana para terdakwa.

Atas vonis 13 tahun penjara itu, para terdakwa yang hadir secara daring dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang, melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap banding atau terima.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan, yang mana pada Idang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina Amalia dengan pidana 15 tahun penjara, dikarenakan pertimbangan majelis hakim ketiganya masih remaja dan masih ada kesempatan untuk berubah.

BACA JUGA:Hakim Ketua Berganti, Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah Ditunda

"Benar, kemarin sudah diputus 13 tahun penjara dan kami nyatakan pikir-pikir, untuk itu saya akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa apakah banding atau tidak," kata Megaria SH penasihat hukum terdakwa, dikonfirmasi Sabtu 10 Desember 2022.

Diketahui, kasus penganiayaan menyebabkan kematian terhadap korban anak berinisial RF oleh para terdakwa terjadi pada sekira bulan Mei 2022 lalu, yang diduga salah satu terdakwa berinisial JRM sebelumnya menyimpan dendam kepada korban RF

Sampai akhirnya terdakwa JRM melihat korban RF bersama temannya asyik nongkrong di dekat gedung AEKI Jl Diponegoro, lalu terdakwa JRM  mengajak dua terdakwa lainnya untuk menganiaya korban RF dengan membawa beberapa senjata tajam.

Korban dibacok beberapa kali oleh para terdakwa, hingga korban  bersimbah darah karena mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuh diantaranya punggung dan leher, hingga menyebabkan korban  meregang nyawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: