Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik, ini Kata Polri
Brigjen Pol Hendra Kurniawan.--
JAKARTA, JAKARTA - Publik masih menunggu kapan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik yang tersandung kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J.
Jenderal polisi bintng satu itu terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Bahkan Hendra juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.
Divisi Propam Polri sudah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra pada pekan ini. Namun, hari pelaksanaan sidang etik Brigjen Hendra masih belum ditentukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik terhadap Brigjen Hendra masih menunggu jadwal yang diatur oleh Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Mabes Polri Segera Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 September 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang etik dijadwalkan oleh Divisi Propam melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Menurut Nurul, belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan karena ada kepanitiaan atau pimpinan komisi yang dibentuk sebelum persidangan digelar.
"Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update," kata Nurul Azizah.
Dia juga mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang rencananya digelar pekan lalu, tetapi sempat tertunda karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumsel Pimpin Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo, Digelar Minggu Depan
"Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.
Siang 26 September 2022 ini, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daivan Gunawan. Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin 15 September 2022, namun ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Putusan hasil sidang etik Ipda Arsyad Daivan Gunawan direncanakan disampaikan, Selasa 27 September. Hingga Senin 26 September, sebanyak 15 anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, dan satu masih proses persidangan.
Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (antara/dom/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: