Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Rampas Sepeda Motor, Residivis Kasus Curas Ini Ditangkap Polisi

Tersangka Deden (duduk) saat diamankan polisi usai dilaporkan merampas dan membawa kabur sepeda motor milik korbannya Dedi. Foto : edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Terlibat Curas

“Korban berusaha menahan sepeda motor hingga luka-luka di kakinya. Dan dari catatan kepolisian, tersangka Deden merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus 363 KUHP bongkar rumah, dan kali ini tertangkap lagi melakukan kasus 365 KUHP,” beber Roy. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban luka-luka.

“Pelaku akan diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkas Roy didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: