Tembok di Pasar Terminal Nendagung akan Dibongkar
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni berdialog dengan pedagang Pasar Terminal Nendagung, Pagaralam.-Almi Diansyah-
PAGARALAM, SUMEKS.CO – Pemerintah Kota Pagaralam akan membongkar tembok di Pasar Terminal Nendagung. Pasalnya, tembok tersebut dianggap mengganggu oleh pedagang.
“Kalau pedagang menginginkan agar tembok pasar dibongkar, maka akan dilakukan pembongkaran. Begitupula bila pedagang menginginkan lapak dagangan bisa diperluas, maka akan dilakukan perluasan dari sebelumnya,” kata Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni, saat meninjau Pasar Terminal Nendagung, Rabu, 21 September 2022.
Dikatakan Alpian, bangunan Pasar Terminal Nendagung sudah berada di atas 10 tahun dan boleh untuk dilakukan renovasi.
“Konstruksi bangunan pasar sudah kuat, sebab menggunakan habim. Untuk los lapak bedagang akan kita jadikan satu, sehingga lebih luas," bebernya.
BACA JUGA:Wali Kota Pagaralam : Data Stastitik Bagian Penting Dalam Pembangunan
Alpian menginstruksikan kepada Kepala UPTD Pasar Kota Pagaralam untuk berdialog secara langsung kepada pedagang, mau diapakan bangunan Pasar Terminal Nendagung agar pedagang bisa masuk kembali menggelar dagangan di dalam pasar.
"Kalau permintaan para pedagang sudah Kita ikuti semua, bagian tembok sudah Kita buka, bagian lapak sudah diperluas, pedagang masih tidak mau masuk pasar apalagi berarti yang masih kurang yang harus kita lakukan," imbuhnya.
Bagian atap lapak yang terbuat dari bahan plastik akan dibuatkan bangunan semi permanen atap seng, kayu asal tidak menyalahi aturan.
"Kita kasihan juga melihatnya, seperti tidak tertata, semau-maunya. Dan ini yang akan Kita tata dan bangun yang berada di pinggir-pinggir bangunan Pasar Terminal Nendagung," serunya.
BACA JUGA:Menparekraf akan Buat Event Festival Kopi Pagaralam
Pemkot Pagaralam akan mengadakan perjanjian atau MoU dengan pedagang.
"Kemauan pedagang Kita ikuti, tapi harus ada kesepakatan terlebih dahulu. Setelah kesepakatan Kita penuhi, para pedagang tentu harus mau masuk dalam Pasar Terminal Nendagung,” jelas Alpian.
Pastinya akan ada sanksi bagi pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan. Sanksinya bisa berupa larangan menggelar dagangan.
Begitupula untuk penataan Pasar Besemah, rolling door yang telah rusak pada bagian depan dan belakang bangunan akan dibuka semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: