Mau Daftar Panwascam di Lahat? ini Syaratnya

Mau Daftar Panwascam di Lahat? ini Syaratnya

Bawaslu Lahat. foto: agustriawan sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Bawaslu Lahat mulai melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Andi Joni Fansyah, SPd, komisioner Divisi SDM Organisasi dan Datin mengungkapkan bahwa untuk pendaftaran Panwascam dibuka pada 21-27 September mendatang. Namun calon bisa mengecek langsung ke Bawaslu terkait persyaratan bila ingin mendaftar. Setiap kecamatanada tiga panwascam. Jadi ada 72 panwascam se-Kabupaten Lahat. Beberapa syarat diantaranya minimal SMA/SMK/MA atau sederajat. Umur mininal 25 tahun dan beberapa syarat lainnya.

"Juga bukan anggota parpol. Jadi calon bisa mengecek dahulu di laman Info pemilu apakah terdaftar sebagai keanggotaan parpol," ungkapnya. 

Untuk ASN sendiri boleh ikut menjadi Panwascam. Namun harus ada izin dari atasan langsung. Juga tidak boleh ada ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Kasus Bawaslu Prabumulih, Panwascam Terseret

"Misal suaminya di Bawaslu terus istrinya mau jadi Panwascam, itu tidak boleh," ungkapnya.

Kemudian dalam seleksi ada tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon pendaftar. Selanjutnya akan diklarifikasi pada tes wawancara. Tes tertulis digelar sistem CAT online.

Pantauan di lapangan. Sudah ada beberapa warga yang menanyakan langsung ke kantor Bawaslu terkait pendafataran Panwascam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: