Masa Berlaku Paspor Meningkat, ini Syaratnya
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palembang. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang menambah kuota layanan paspor dan blangko tambahan.
"Ini agar mengantisipasi lonjakan pemohon masyarakat Kota Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mokhamad Ridwan di ruang kerjanya, Rabu 19 Oktober 2022.
Mokhamad Ridwan mengatakan, baru-baru ini jumlah kunjungan di kantor imigrasi Palembang meningkat dalam satu hari bisa menerima 180 sampai 200 pemohon paspor. Sedangkan hari biasa tidak sampai, hanya sedikit pemohon paspor.
"Kami melihat adanya peningkatan ini mungkin kebijakan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dan sejak diberlakukannya pada 12 Oktober 2022 lalu," ujar Mokhamad Ridwan.
BACA JUGA:Imigrasi di Sumsel sudah terapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun
Mokhamad Ridwan menambahkan, Kemenkumham yang menerbitkan ketentuan baru terkait masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
"Hal ini merujuk pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No 18 tahun 2022," ungkap Mokhamad Ridwan.
Paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini, lanjut Mokhamad Ridwan, hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dan juga anak berkewarganegaraan ganda terbatas, tapi tidak melebih umur 21 tahun, karena umur ini untuk memilih warga negara indonesia atau negara asing.
BACA JUGA:WN Malaysia Punya Paspor Indonesia, Siapa Salah?
"Alhamdulillah hingga saat ini tidak ada kendala pemberlakuannya," jelas Mokhamad Ridwan.
Sementara, pemohon Paspor 10 Tahun Rian menambahkan, senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun.
"Sebab, kami tidak perlu kembali mengurus kekantor imigrasi setiap lima tahun sekali," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: