Pajak Kendaraan Lama Ada Keringanan, ini Syaratnya

Pajak Kendaraan Lama Ada Keringanan, ini Syaratnya

Aktivitaa di Kantor Samsat Palembang III. Foto: deny sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang II Marhaen, SH, MSi merilis kendaraan motor lama atau beberapa tahun lalu tidak ada penghapusan data. 

"Jadi, kami meminta untuk kendaraan motor lama atau beberapa tahun lalu tetap harus  membayar pajak," kata Marhaen saat dibincangi SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Senin 14 November 2022. 

Marhaen mengatakan, ada pengeculaian kendaraan motor lama itu. Hanya membayar pajaknya berkurang yakni salah satu contoh kendaraan motor CB tahun 1978 total jumlahnya Rp86 ribu.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2022 Diperpanjang, Berikut Lokasi Kantor Samsat di Kota Palembang

"Selain itu, apabila ada kendaraan motor yang sudah lama tidak terpakai dan masuk bengkel serta rusak ada keringanan tersendiri," ujar Marhaen. 

Marhaen menerangkan, maksud keringanan tersendiri bisa melengkapi surat pengantar dari bengkel yang ditunjukan ke Bapenda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Selanjutnya, pihak dari kami akan mengecek ke lokasi kendaraan tersebut dan dibuatkan berita acara. Usai selesai semua pihak dari Bapenda yang akan menerima atau tidak kendaraan motor tersebut," ungkap Marhaen. 

Marhaen juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk segera membayar pajak pada tepat waktunya. 

"Kalau memang telat, jangan kwatir kami sekarang ada program pemutihan pajak kendaraan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: