Petakan ZNT, Pemkab OI Tentukan NJOP
Pemkab Ogan Ilir akan menerapkan ZNT untuk menentukan harga jual beli tanah di wilayah Ogan Ilir. Salah satu daerah yang menjadi percontohan ZNT yakni Kecamatan Indralaya Utara. Foto: Hetty/sumeks.co--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Rencana Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada 60 desa dan kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir, direncanakan dimulai pada Oktober 2022 mendatang.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati, melalui Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Nurhadi Alrasyid mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan lelang untuk penentuan pihak yang akan melakukan survey di lapangan.
"Kita sedang menunggu pemenang lelang dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Ogan Ilir," terang Nurhadi kepada SUMEKS.CO, Sabtu, 17 September 2022.
BACA JUGA:Demi BLT BBM Rp500 Ribu, Puluhan Ribu Warga Ogan Ilir Berdesakan di Kantor Pos
Setelah pemenang lelang di dapat, barulah perusahaan tersebut melakukan survey ke lapangan untuk pemetaan dan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Ogan Ilir.
"Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengupdate NJOP di Kabupaten Ogan Ilir, yang terakhir kali dilakukan pada 2019," lanjutnya.
Adapun 60 desa dan kelurahan yang dilakukan pemetaan untuk tahun 2022 ini, Nurhadi menyebut, hanya untuk desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Pemulutan, Indralaya, dan Indralaya Utara.
"Sisanya dianggarkan pada 2023 mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Petugas PBK Ogan Ilir Berhasil Tangkap Ular Kobra di Toko Olahraga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyesuaian NJOP ini merupakan salah satu program prioritas dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar. Untuk melaksanakan program prioritas tersebut, tahun ini akan diadakan kegiatan pemetaan ZNT pada 60 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan demikian, akan ada beberapa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nanti menentukan jumlah PBB yang harus dibayar oleh masyarakat.
"Sehingga akan ada penyesuaian jumlah pembayaran PBB masyarakat sesuai dengan ZNT dan NJOP yang berlaku di desa/kelurahan tersebut," sambungnya.
Melihat pada tahun 2021 lalu, PBB ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup tinggi sehingga harus diprioritaskan.
"Untuk tahun 2021 lalu penerimaan PBB P2 mencapai Rp 7,5 miliar dari target sebesar Rp12,5 miliar. Untuk di tahun 2022 ini target kita sebesar Rp20 miliar," tutup Nurhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: