Polisi Tangkap Pelaku yang Meracuni Wartawan Lumajang dengan Racun Tikus, Ini Motifnya
RO (41) tersangka pengirim paket beracun kepada seorang wartawan di Pasuruan. Foto: Humas Polres Pasuruan/JPNN--
BACA JUGA:Modusnya Chat Mesum, 3 Oknum Wartawan Peras ASN
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(faz/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com