Ini Tarif Ojol di Palembang

Ini Tarif Ojol di Palembang

Pengemudi Ojol melakukan aksi. foto: dok sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah akhirnya memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) terhitung Ahad 11 September 2022.

Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Palembang termasuk Zona I (Sumatera), berikut rinciannya :

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)

BACA JUGA:ADO Sambut Baik Tarif Ojol Naik

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp10.200 sampai Rp11.200. (semula Rp9.000).

Pantauan SUMEKS.CO per 11 - 12 September 2022, SPBU Simpang BLK ke Masjid Agung Palembang berjarak 8,5 km Rp23.000 pada pukul 08.30 WIB (bukan jam sibuk), tarif per 10 September sebelum kenaikkan, yakni Rp20.300.

Terminal Alang Alang Lebar ke Jakabaring Sport City (JSC) berjarak 19,6 km Rp52.500 pada pukul 09.00 WIB (bukan jam sibuk), tarif per 10 September sebelum kenaikkan, yakni Rp47.000.

Kambang Iwak ke Banteng Kuto Besak (BKB) dengan jarak 2 km Rp12.000 pukul 09.00 WIB (bukan jam sibuk), tarif per 10 September sebelum kenaikan, yakni Rp9.000.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Tarif Transportasi Online, ini Kata Driver Ojol

"Memang tarif ojol naik ini bervariasi tarifnya mulai dari jasa batas bawah, jasa batas atas, dan 4KM pertama, harga yang ditetapkan Pemerintah per KM sekarang rata-rata Rp 2.500, namun sayangnya tarif untuk 1KM - 4K dihitung sama, ditetapkan pada tarif Rp12.000 sebelumnya Rp9.000, seperti contohnya dari Kambang Iwak ke BKB itu kan 2KM tapi dihitung tetap sama yakni Rp 12.000, kalau dapat yang 4KM juga Rp 12.000 artinya ini yang perlu disesuaikan aplikator," kata Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Sumatera Selatan, Mohammad Asrul Indrawan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin 12 September 2022.

Asrul menjelaskan, mengenai biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama ditetapkan Rp12.000 di Kota Palembang, sementara untuk tarif di atas 4 km maka tetap dihitung per km yakni Rp2.500 sampai Rp2.700, hitungan tarif juga berbeda dengan penyesuaian jam sibuk masyarakat.

"Namun jika orderan konsumen 1-4 km Rp12.000, driver hanya menerima Rp7.200, kalau harga kemarin masih Rp9.000 driver menerima Rp7.200, dalam hal ini aplikator memotong cukup besar sekitar 30 persen, jadi walaupun tarif naik, potongan dari aplikator juga naik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: