ASN di Pemkab Ogan Ilir Terapkan Digital ID, Satu-Satunya di Provinsi Sumsel
Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir saat mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 6 September 2022. -Hetty-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OGAN ILIR sudah menerapkan Digital ID atau identitas kependudukan digital yang merupakan salah satu inovasi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno mengungkapkan, untuk tahap awal ini Digital ID hanya diterapkan untuk seluruh ASN Pemkab Ogan Ilir yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir.
"Saat ini petugas kami sedang roadshow ke seluruh OPD, untuk membantu para ASN mengaktifkan Digital ID di smartphone mereka," terang Zaidan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 6 September 2022.
Setelah seluruh ASN Pemkab Ogan Ilir yang berdomisili di Kabupaten Ogan Ilir menggunakan Digital ID, barulah inovasi ini diperkenalkan kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:Jalan Akses Menuju Desa Wisata Burai Akhirnya Diperbaiki
"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan ke masyarakat," lanjut dia.
Dijelaskan Zaidan, Digital ID ini memiliki sejumlah manfaat. Salah satunya, memberikan kemudahan bagi pemilik akun apabila lupa membawa identitas kependudukan saat sedang berada di luar rumah.
"Di dalam akun tersebut terdapat data keluarga, KTP, dan Kartu Keluarga," lanjut dia.
Untuk bisa mengakses akun ini, pemilik smartphone harus mendownload terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Untuk mengaktivasinya, pemilik harus dibantu oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Camat Indralaya Selatan Langsung Datangi Warganya yang Hidup Memprihatinkan
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
"Alhamdulillah, Ogan Ilir merupakan kabupaten pertama di Sumsel yang menerapkan Digital ID ini," ucap Zaidan.
Ditambahkan Zaidan, penerapan Digital ID ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang spesifikasi perangkat dan blangko KTP Elektronik serta ID Digital.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: